Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6194) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga
Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6422) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: