Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 22-17-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-17-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pemenuhan PLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan kewajiban pemenuhan PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. PLM ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari DPK BUK dalam rupiah; dan
b. PLM Syariah ditetapkan sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah.
(2) Kewajiban pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. PLM dipenuhi dalam bentuk:
1. surat berharga dalam rupiah yang dimiliki oleh BUK dan dapat digunakan dalam operasi moneter; dan
2. surat berharga syariah dalam rupiah yang dimiliki oleh UUS dan dapat digunakan dalam operasi moneter syariah, bagi BUK yang memiliki UUS;
dan
b. PLM Syariah dipenuhi dalam bentuk surat berharga syariah dalam rupiah yang dimiliki oleh BUS dan dapat digunakan dalam operasi moneter syariah.
(3) Kewajiban pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan periode laporan sebagai berikut:
a. PLM dihitung dengan membandingkan jumlah surat berharga yang dimiliki oleh BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada setiap akhir hari selama 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUK dalam rupiah selama 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya; dan
b. PLM Syariah dihitung dengan membandingkan jumlah surat berharga syariah yang dimiliki oleh BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada setiap akhir hari selama 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUS dalam rupiah selama 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya.
(4) Dalam hal terdapat perubahan:
a. besaran persentase PLM dan PLM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. jenis surat berharga untuk pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
c. periode laporan untuk pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan besaran persentase, jenis surat berharga, dan periode laporan untuk pemenuhan PLM dan PLM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
2. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
