Pasal 1
Bank INDONESIA mencabut dan menarik dari peredaran uang rupiah logam:
a. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991;
b. pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993; dan
c. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997.
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.