Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH LOGAM PECAHAN 500 (LIMA RATUS) TAHUN EMISI 1991, PECAHAN 1.000 (SERIBU) TAHUN EMISI 1993, DAN PECAHAN 500 (LIMA RATUS) TAHUN EMISI 1997 DARI PEREDARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memberikan penggantian atas uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama. (2) Penggantian atas uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan uang rupiah. (3) Diagram alur tata cara penggantian uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Koreksi Anda