Pasal 33A
(1) Panwaslu LN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 33 dapat dibantu oleh pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK.
(2) Pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Pembentukan pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.