Koreksi Pasal 37A
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya kepada Panwaslu LN.
(2) Dalam hal pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Pelapor, pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu LN untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
