Pasal 1
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir MENETAPKAN:
a. standar kegiatan usaha untuk pemenuhan izin dan sertifikat standar pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Ketenaganukliran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. standar produk, proses, dan/atau jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Ketenaganukliran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.