Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir MENETAPKAN: a. standar kegiatan usaha untuk pemenuhan izin dan sertifikat standar pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Ketenaganukliran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b. standar produk, proses, dan/atau jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Ketenaganukliran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda