Pasal 1
(1) Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
(2) Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
(3) Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.