Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 dapat dilakukan perubahan dalam hal: a. terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024; dan/atau b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Perubahan Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari kementerian yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda