Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024;
dan/atau
b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Perubahan Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari kementerian yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
