Pasal 1
Membentuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang.
KEPPRES Nomor 97 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.