Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 97 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI UJUNG PANDANG, PENGADILAN NEGERI MEDAN, PENGADILAN NEGERI SURABAYA, DAN PENGADILAN NEGERI DI SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang meliputi wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya. (2) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan meliputi wilayah Propinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh. (3) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi wilayah Propinsi yang Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Timor Timur. (4) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang meliputi wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koreksi Anda