Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah
mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah
di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 8 Pebruari 1999, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik India yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Hindi dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.