Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 93 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2003 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah
mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah
di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 8 Pebruari 1999, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik India yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Hindi dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
