Pasal 1
Mengesahkan Amendments to Articles 24 and 25 of the Constitution of the World Health Organization (Amandemen terhadap Pasal 24 dan 25 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia), yang telah diterima di Jenewa, Swiss, pada tanggal 16 Mei 1998, sebagai hasil sidang ke-51 Tahun 1998 World Health Assembly yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.