Pasal 4
1. Rencana Jangka Panjang Pembiayaan ekspor Nasional.
2. Pelaksanaan Pembiayaan Ekspor Nasional.
3. Sinergi LPEI dengan pemangku kepentingan (Bank dan LK, Pemerintah pusat dan daerah, serta eximbank dan export credit aoerlcu (ECAI nesara lainl Kementerian Keuangan
2. RPP tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pengaturan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Kementerian Keuangan
3. RPP tentang pajak Penghasilan Bagi Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah / Daerah Tertentu UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 3lA Perubahan pengaturan mengenai:
1. Wajib Pajak (WP) yang diberikan tlasilitas.
2. Kriteria dan persyaratan pemberian.
3. Bentuk fasilitas perpqjakan.
4. Mekanisme pengaiuan permohonan fasilitas.
Kementerian Keuangan
4. RPP. . .
PRES IDEI'J I?EF]U8LIF. INL)OI'JLSI .:\
NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
4. RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai UU Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 168 ayat (1) Perubahan pengaturan mengenai:
1. Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN.
2. Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN.
3. Jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN.
Kementerian Keuangan
5. RPP tentang Perubahan Atas PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Keg'a dan Anggaran Kementerian Neqara / I*mbasa UU Nomor 17 tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara Pasal 14 ayat (6) Tata Cara penyusunan RI(A K/L.
Kementerian Keuangan
6. RPP tentang Dana Reboisasi PP Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pqiak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu