Koreksi Pasal 56
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2018
Teks Saat Ini
1. Inventarisasi sumber air dan sumber pencemar.
2. Pemantauan kualitas air dan kriteria mutu air.
3. Integrasi lzin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (IPPLH) dengan Izin Lingkungan.
4. Instrumen Ekonomi untuk Pengendalian Pencemaran Air.
5. Penguatan peran serta masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
28. RPP. .
F'FIES!DL.N hlt-'rU B!-lK i N fiO l.l i:S lA _ 13_ NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
28. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan atas UU Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Jasa Konstruksi UU Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Jasa Konstruksi Pasal 10, Pasal 18, Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65 ayat (5), Pasal 67 ayat (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (71, dan Pasal lO2
1. Usaha Jasa Konstruksi.
2. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
3. Rantai Pasok Sumber Daya Konsruksi.
4. Pembinaan Jasa Konstruksi.
5. Partisipasi Masyarakat.
6. Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
7. Tata Cara Pengenaan Sanksi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
29. RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan dan Rehabilitasi Bagi Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pasal 81A ayat (a) dan Pasal 82A ayat (3)
1. Tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia.
2. Tata cara pelaksanaan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
3. Tata cara rehabilitasi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
30. RPP
PRES I D=N T?EPUBLIK Ii\DCNE'I,A
NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
30. RPP tentang Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2Ot7 tentang Sistem Perbukuan UU Nomor 3 Tahun 2Ol7 tentang Sistem Perbukuan Pasal 25 ayat (21, Pasal 27 ayat (21, Pasal 29 ayat (21, Pasal 34, Pasal 35 ayat (21, Pasal 43 ayat (21, Pasal 46 ayat (21, Pasal 53 ayat (21, Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat l2l, Pasal 60 ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 68 ayat (3) Hak dan kewajiban pelaku perbukuan.
Akses, pembinaan, pengawasan dan insentif fiskal.
Standar, kaidah, dan kode etik penyaduran, pengilustrasian, dan pendesainan buku.
Penyediaan dan pendistribusian buku.
Peran serta masyarakat.
Tata cara pengenaan sanksi administratif.
1 2 3 4 5 6 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
31. RPP tentang Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan UU Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan Pasal 15 ayat (7), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25,Pasal27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (41, Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 40
1. pembentukan sistem pendataan kebudayaan terpadu.
2. Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudaYaan.
3. Insentif penghargaan dan fasilitasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
32. RPP.
F-'F?i.:S li-r'.t t{HFrtJ [!l_i11. iNli-jC lrj rj i:i ir\ _ 15_ NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
32. RPP tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2Ol4 tentang Lembaga Sensor Film UU Nomor 33 Tahun 1999 tentang Perfilman
Koreksi Anda
