Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2002 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :