Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 109-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 47-2002
Teks Saat Ini
Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
a.Sekretariat Jenderal;
b.Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
c.Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
d.Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e.Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f.Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
g.Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan;
h.Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah;
i.Inspektorat Jenderal;
j.Badan Penelitian dan Pengembangan;
k.Badan Pendidikan dan Pelatihan;
l.Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
m.Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n.Staf Ahli Bidang Pembangunan;
o.Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
p.Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.”
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
