Pasal 1
Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Services yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Desember 1995, sebagai hasil Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-5, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.