Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 88 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICE
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam
bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Koreksi Anda
