Pasal 1
Mengesahkan Protocol Amending the Agreement on ASEAN Energy Cooperation, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Desember 1995, sebagai hasil Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-5 yang salinan naskah aslinya dalam bahsa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.