Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT ON ASEAN ENERGY COOPERATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Koreksi Anda