Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 87 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT ON ASEAN ENERGY COOPERATION
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa
INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Koreksi Anda
