Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 5 Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air terdiri atas :
Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang (merangkap anggota) Perekonomian;
Wakil Ketua...
Wakil Ketua :
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan (merangkap anggota) Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Ketua Harian :
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
(merangkap anggota) Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Kehutanan;
4. Menteri Perhubungan;
5. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;
6. Menteri Kelautan dan Perikanan;
7. Menteri Kesehatan;
8. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
9. Menteri Keuangan;
10. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Sekretaris I :
Deputi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala BAPPENAS Bidang Sarana dan Prasarana;
Sekretaris II :
Direktur Jenderal Sumberdaya Air, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.” Pasal II ...