Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 83 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 123-2001 TENTANG TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 5 Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air terdiri atas : Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang (merangkap anggota) Perekonomian; Wakil Ketua... Wakil Ketua : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan (merangkap anggota) Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Ketua Harian : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; (merangkap anggota) Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Pertanian; 3. Menteri Kehutanan; 4. Menteri Perhubungan; 5. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral; 6. Menteri Kelautan dan Perikanan; 7. Menteri Kesehatan; 8. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 9. Menteri Keuangan; 10. Menteri Negara Lingkungan Hidup; Sekretaris I : Deputi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala BAPPENAS Bidang Sarana dan Prasarana; Sekretaris II : Direktur Jenderal Sumberdaya Air, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.” Pasal II ...
Koreksi Anda