Membentuk Pengadilan Negeri Cibinong, berkedudukan di Cibinong
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Cibinong, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor.
Pasal 4
Pengadilan Negeri Cibinong termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung.
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Cibinong pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bogor, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bogor.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Cibinong pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bogor, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Cibinong.
Pasal 6
Pembiayaan yang dperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Cibinong dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Cibinong, tugas, fungsi, susunan organisasi dan
tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Cibinong ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO