Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda