Pasal 1
Mengesahkan Protocol on INTELSAT Privileges, Exemp tions and Immunities, yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA di Washington D.C. Amerika Serikat, pada tanggal 19 Mei 1978, dengan beberapa pensyaratan (reservation) yang salinannya dilampirkan pada Keputusan PRESIDEN ini.