Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN PROTOCOL ON INTELSAT PRIVILEGES, EXEMPTIONS AND IMMUNITIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 14
Koreksi Anda