Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Pyongyang, pada tanggal 12 Nopember 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Spanyol, dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.