Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 77 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT DEMOKRATIK KOREA MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Pyongyang, pada tanggal 12 Nopember 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Spanyol, dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda