Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara, diubah sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 1998, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(3) Menteri Negara Agraria bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagrariaan."
2. Mengubah ketentuan Pasal 5 angka 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 1998, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
3. Menteri Negara Agraria :
a. mengkoordinasi perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang keagrariaan;
b. merencanakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program keagrariaan;
c. mengkoordinasi kegiatan seluruh Intansi Pemerintah yang berhubungan dengan keagrariaan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d. meningkatkan ...
d. meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang keagrariaan;
e. mengkoordinasi kegiatan operasional Badan Pertanahan Nasional;
f. mengkoordinasi kegiatan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sejauh menyangkut bidang pemetaan tanah;
g. menyampaikan laporan, bahan keterangan serta sarana dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada PRESIDEN."