Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 1998 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara, diubah sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 1998, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (3) Menteri Negara Agraria bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagrariaan." 2. Mengubah ketentuan Pasal 5 angka 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 1998, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5 3. Menteri Negara Agraria : a. mengkoordinasi perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang keagrariaan; b. merencanakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program keagrariaan; c. mengkoordinasi kegiatan seluruh Intansi Pemerintah yang berhubungan dengan keagrariaan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh; d. meningkatkan ... d. meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang keagrariaan; e. mengkoordinasi kegiatan operasional Badan Pertanahan Nasional; f. mengkoordinasi kegiatan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sejauh menyangkut bidang pemetaan tanah; g. menyampaikan laporan, bahan keterangan serta sarana dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada PRESIDEN."
Koreksi Anda