Pasal 1
(1) Pakar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diangkat menjadi Anggota Kehormatan dan Anggota Biasa pada Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan.