Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1993 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN, ANGGOTA BIASA, DAN SEKRETARIS JENDERAL AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan jabatan tersebut diberikan sejak pengangkatan yang bersangkutan yaitu untuk: a. Anggota Biasa terhitung sejak tanggal 1 Agustus 1991 b. Anggota Kehormatan terhitung sejak tanggal 1 Pebruari 1992 c. Sekretaris Jenderal terhitung sejak tanggal 1 Maret 1993.
Koreksi Anda