Pasal 1
Mengesahkan e-ASEAN Framework Agreement (Kerangka Persetujuan e-ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Singapura, pada tanggal 24 Nopember 2000, sebagai hasil sidang antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Negara-negara anggota ASEAN, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2 …