Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 75 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2001 tentang PENGESAHAN E.ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT (KERANGKA PERSETUJUAN E.ASEAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Koreksi Anda