Pasal 1
Mengesahkan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996), yang telah disetujui di Jenewa, Swiss, pada tanggal 20 Desember 1996, sebagai hasil Konferensi Diplomatik yang salinan naskah aslinya dalam bahasa inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2…