Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Federal Jerman mengenai Kerjasama Teknik, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 9 April 1984, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Delegasi Pemerintah Republik Federal Jerman, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.