Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 71 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN MENGENAI KERJASAMA TEKNIK
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
Koreksi Anda
