Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Beirut, Lebanon.
(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA.
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1995
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.