Pasal 1
(1) MENETAPKAN pengalihan penugasan Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan T\rgas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik INDONESIA Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan menjadi Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan T\rgas Formed Police tlnit Kepolisian Negara Republik Indon-esia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah, seianjutnya disebut Kontingen Garbha Satgas FPU Po1ri MINUSCA.
(2) Pengalihan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi personel, peralatan, perlengkapan, dan pendanaan'