Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGALIHAN PENUGASAN KONTINGEN GARUDA BHAYANGKARA SATUAN TUGAS FORMED POLICE UNIT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK SUDAN SELATAN MENJADI KONTINGEN GARUDA BHAYANGKARA SATUAN TUGAS FORMED POLICE UNIT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2) Dalam hal pendanaan yang dibebankan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa belum tersedia dan dipenuhi terlebih dahulu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengembalian dana ke kas negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
Koreksi Anda
