Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 6 Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1973 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1983 sehingga berbunyi sebagai berikut :
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1988
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.