Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Deputi-deputi yang membantu Pimpinan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri dari : a. Deputi Bidang Ekonomi; b. Deputi Bidang Sosial Budaya; c. Deputi Bidang Fiskal dan Moneter; d. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam; e. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan; f. Deputi Bidang Regional dan Daerah; g. Deputi Bidang Administrasi. (2). Deputi-deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda