Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 1983
Teks Saat Ini
(1).
Deputi-deputi yang membantu Pimpinan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri dari :
a. Deputi Bidang Ekonomi;
b. Deputi Bidang Sosial Budaya;
c. Deputi Bidang Fiskal dan Moneter;
d. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam;
e. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan;
f. Deputi Bidang Regional dan Daerah;
g. Deputi Bidang Administrasi.
(2).
Deputi-deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
