Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film diberikan Tunjangan Kerja setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya Tunjangan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
c. Sekretaris sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
d. Anggota sebesar Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pasal 3…
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan dan pariwisata, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI