Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 66 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN KERJA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan dan pariwisata, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda