Pasal 1
Besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1983, diubah lagi sehingga menjadi Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).