Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN BESARNYA UANG JAMINAN KEMATIAN ASURANSI TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1983, diubah lagi sehingga menjadi Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda