Pasal 1
MENETAPKAN Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika sebagai berikut:
1. Bidang Substansi:
Ketua :
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua I :
Direktur Kerjasama Intra Kawasan Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua II :
Direktur Asia Timur dan Pasifik, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri.
2. Bidang…
2. Bidang Acara dan Persidangan:
Ketua :
Direktur Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua I :
Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa- Bangsa, Direktorat Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua II :
Sekretaris Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri.
3. Bidang Media dan Humas:
Ketua :
Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua I :
Direktur Informasi dan Media, Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua II :
Direktur Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri.
4. Bidang Pengamanan:
Ketua :
Kepala Staf Umum, Tentara Nasional INDONESIA.
Wakil Ketua :
Deputi Operasi, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
5. Bidang Protokol dan Konsuler:
Ketua :
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua I :
Kepala Biro Protokol, Sekretariat PRESIDEN.
Wakil Ketua II :
Direktur Protokol, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua III :
Direktur Konsuler, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri.
6. Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik:
Ketua :
Ketua Umum Masyarakat Pariwisata INDONESIA.
Wakil Ketua I :
Sekretaris Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata.
Wakil Ketua II :
Kepala Biro Tata Usaha dan Perlengkapan, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua III :
Kepala Biro Umum, Sekretariat Negara.
7. Bidang Administrasi dan Keuangan:
Ketua :
Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan.
Wakil…
Wakil Ketua I :
Kepala Biro Anggaran I, Sekretariat Negara.
Wakil Ketua II :
Kepala Biro Keuangan, Departemen Luar Negeri.